Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 10/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2011 Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013 Nomor 3); dan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali tarif retribusi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap peraturan daerah sebelumnya mengenai retribusi jasa umum, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis retribusi jasa umum yang diatur, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
  2. Objek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum, seperti pelayanan kesehatan di puskesmas, pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pelayanan pemakaman mayat, penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan lain-lain.
  3. Subjek dan wajib retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, seperti berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, klasifikasi tempat dan volume sampah, jenis pelayanan pemakaman, jangka waktu penggunaan parkir, dan lain-lain.
  5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa umum, yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang mengatur masing-masing jenis retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.