Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali tarif retribusi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap peraturan daerah sebelumnya mengenai retribusi jasa umum, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis-jenis retribusi jasa umum yang diatur, meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi.
- Objek retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa umum, seperti pelayanan kesehatan di puskesmas, pelayanan persampahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pelayanan pemakaman mayat, penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan lain-lain.
- Subjek dan wajib retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, seperti berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, klasifikasi tempat dan volume sampah, jenis pelayanan pemakaman, jangka waktu penggunaan parkir, dan lain-lain.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa umum, yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang mengatur masing-masing jenis retribusi.