Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Langsa No. 13 Tahun 2015

Qanun Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Kota

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Langsa 13/2015 · QANUN Kota Langsa No. 13 Tahun 2015 · QANUN Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 November 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPengelolaan Barang Milik Kota
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 November 2015
Tempat PenetapanLangsa

Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Qanun Kota Langsa ini mengatur tentang pengelolaan barang milik kota, yang meliputi berbagai aspek seperti perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, dan penatausahaan. Tujuan dari pengelolaan barang milik kota adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota, serta mewujudkan pengelolaan barang milik kota yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.

Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik kota, yang dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) selaku pembantu pengelola, Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) selaku pengguna, dan pengurus barang milik kota. Qanun ini juga mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan barang milik kota.

Pemanfaatan barang milik kota dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur. Pemindahtanganan barang milik kota dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah kota. Qanun ini juga mengatur mengenai pengamanan dan pemeliharaan barang milik kota, serta penilaian barang milik kota dalam rangka pengamanan aset dan penyusunan neraca pemerintah kota.

Qanun ini juga mengatur mengenai penatausahaan barang milik kota, yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pengelolaan barang milik kota, serta tuntutan ganti rugi apabila terjadi kerugian kota akibat pengelolaan barang milik kota yang tidak sesuai ketentuan.

(-)

(-)