di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2021 · PERPRES No. 5 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Tujuannya adalah memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berhak menerima tunjangan setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan akan dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.