di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Jejaring Pakan Ikan
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 11/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 11/KEPMEN-KP/2014
Keputusan Menteri ini menetapkan Jejaring Pakan Ikan yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Pengarah bertugas memberikan arahan dan bimbingan dalam pelaksanaan kegiatan Jejaring Pakan Ikan. Pelaksana terdiri dari Ketua I yang mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pengembangan, Ketua II yang mengoordinasikan pendistribusian hasil penelitian dan pengembangan, Sekretaris I dan II yang melaksanakan tugas kesekretariatan, Koordinator yang mengoordinasikan kegiatan penelitian, pengembangan, dan distribusi pakan ikan sesuai road map, serta Anggota yang melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan distribusi pakan ikan sesuai road map yang ditetapkan.
Jejaring Pakan Ikan dapat mengikutsertakan dan bekerja sama dengan para pakar dan/atau instansi terkait. Jejaring Pakan Ikan bertanggung jawab dan menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Masa kerja Jejaring Pakan Ikan berlaku sampai dengan 31 Desember 2014. Biaya yang timbul dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja/lembaga/instansi.