Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 12/2013 · Perda Kabupaten Grobogan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2013
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2013
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan meliputi: - Penghapusan Pasal 4. - Perubahan frase "Penggolongan Pasar Modern" menjadi "Penggolongan Toko Modern" pada Bab III Bagian Kedua. - Perubahan substansi pasar modern pada Pasal 5, termasuk penggolongan toko modern berdasarkan luas lantai toko (Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Department Store, Pusat Perkulakan) dan sistem penjualan serta jenis barang dagangan. - Perubahan frase "Pasar Modern" menjadi "Toko Modern" pada Bab IV dan Bab V. - Perubahan Pasal 7 mengenai perencanaan toko modern. - Perubahan Pasal 10 mengenai perizinan pembangunan toko modern dan Nota Kesepahaman dengan Bupati. - Perubahan Pasal 11 mengenai penyelesaian perijinan dan persyaratan pendirian pasar tradisional atau pusat perbelanjaan atau toko modern. - Penghapusan frase "PKL" pada Pasal 12 ayat (3) huruf a, b dan c. - Perubahan Pasal 13 mengenai lokasi pendirian pasar tradisional dan penyelenggaraan pusat perdagangan atau bentuk toko modern lainnya. - Perubahan Pasal 15 mengenai lokasi pendirian toko modern dan persyaratan penyelenggaraan dan pendirian toko modern. - Perubahan Pasal 16 mengenai perencanaan pembangunan toko modern dan studi mengenai dampak lingkungan. - Perubahan Pasal 18 mengenai izin usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. - Perubahan Pasal 28 mengenai kewajiban pengelola pasar tradisional dan usaha toko modern. - Penghapusan Pasal 31 ayat (2) huruf c mengenai denda administrasi.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13 ayat (2) huruf a s/d j, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, 28 dan Pasal 29 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.