Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 4/2019 · Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:14 Juni 2019
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan14 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas bertujuan untuk memberikan acuan bagi Lembaga Kearsipan dalam mengidentifikasi dan mengkategorikan jenis dan tingkat kerusakan arsip kertas serta faktor penyebabnya, dengan tujuan pelindungan dan penyelamatan arsip statis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kategori dan Tingkat Kerusakan Arsip Kertas: Menetapkan kategori kerusakan (jilidan, kimia, mekanis, hama, air) dan tingkat kerusakan (ringan, sedang, berat) berdasarkan hilangnya informasi, luasan kerusakan fisik, dan pengaruh terhadap aksesibilitas.
  2. Tahapan Penilaian Kerusakan Arsip Kertas: Meliputi persiapan, penentuan dan pengambilan sampel, penilaian, dan perhitungan. Penilaian dilakukan oleh arsiparis menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
  3. Penilaian Risiko Kerusakan Arsip Kertas: Menetapkan tingkat risiko (tinggi, sedang, rendah) dan tahapan penilaian risiko yang meliputi identifikasi objek, identifikasi risiko, analisis risiko, dan rekomendasi evaluasi risiko. Penilaian risiko dilakukan terhadap bagian dalam dan luar gedung penyimpanan.

Peraturan ini menekankan tanggung jawab pimpinan lembaga kearsipan dalam penilaian kerusakan dan risiko kerusakan arsip kertas.

(-)

(-)