Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 10/2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanPelaihari

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut untuk Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.478.763.664.706,00, belanja daerah sebesar Rp 2.152.486.659.687,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (673.722.994.981,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 694.763.393.235,00 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 694.763.393.235,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 21.040.398.254,00. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku sejak tanggal 2 Januari 2016.

(-)