Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Sekat Bakar

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 28/2021 · Permen LHK No. 28 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaSekat Bakar
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang sekat bakar sebagai upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Latar belakangnya adalah perlunya mengurangi potensi dan luas kebakaran hutan dan lahan melalui pembuatan sekat bakar, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman dalam pembuatan sekat bakar bagi pengelola kawasan hutan dan lahan, pemegang hak atau perizinan, serta pihak terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Sekat Bakar: Sekat Bakar Alami (sungai, danau, rawa, jurang) dan Sekat Bakar Buatan (Jalur Hijau dan Jalur Kuning).
  2. Prinsip Pembuatan Sekat Bakar: Mempertimbangkan prinsip umum (jalur tidak terputus, akses pemantauan, pengurangan kerusakan ekosistem, pengendalian erosi) dan prinsip teknis (lebar sekat bakar sesuai kemiringan, topografi, dan potensi ukuran api).
  3. Perencanaan Pembuatan Sekat Bakar: Pemilihan lokasi (kawasan rawan kebakaran, tidak dikelola dengan baik, bernilai konservasi tinggi), jenis sekat bakar (Jalur Hijau atau Kuning), arah jalur, pemilihan Tanaman Sekat Bakar (diutamakan tanaman lokal, mudah dipelihara, tidak invasif, tahan hama penyakit), dan metode pembuatan.
  4. Pelaksanaan Pembuatan Sekat Bakar: Tahapan pembuatan Jalur Hijau (akses jalan, penanaman, separasi vegetasi, pembersihan bahan bakaran) dan Jalur Kuning (pembersihan bahan bakaran).
  5. Pemantauan dan Pemeliharaan: Pemantauan minimal 4 kali setahun, pemeliharaan melalui pembersihan bahan bakaran dan separasi vegetasi.
  6. Peran Serta Masyarakat: Dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pemeliharaan, dan pemanfaatan Jalur Hijau.

Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dari kegiatan separasi vegetasi, pembersihan bahan bakaran, dan pembuatan akses jalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sekat Bakar yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)