Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 17/2012 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2012Tanggal Penetapan:20 Juni 2012
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenetapan Kawasan Bentang Alam Karst
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku20 Juni 2012
Tanggal Penetapan20 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456 K/20/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Karst. 2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 961.K/40/MEM/2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Penetapan Kawasan Karst Gombong Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah. 3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1659.K/40/MEM/2004 tanggal 1 Desember 2004 tentang Penetapan Kawasan Karst Gunung Sewu dan Pacitan Timur. 4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0398.K/40/MEM/2005 tanggal 25 Februari 2005 tentang Penetapan Kawasan Karst Sukolilo.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan mengendalikan pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst. Latar belakangnya adalah perlunya pelestarian kawasan karst yang unik dan bernilai ilmiah sebagai pengatur tata air, serta ketidakmampuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1456 K/20/MEM/2000 dalam melindungi kawasan karst secara efektif.

Kawasan Bentang Alam Karst ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi yang merupakan bagian dari kawasan lindung nasional. Kriteria kawasan ini mencakup fungsi ilmiah, daerah imbuhan air tanah, media penyimpan air tanah (akuifer), keberadaan mata air permanen, dan gua yang membentuk sungai bawah tanah. Bentuk eksokarst terdiri atas mata air permanen, bukit karst, dolina, uvala, polje, dan telaga. Bentuk endokarst terdiri atas sungai bawah tanah dan speleotem.

Tata cara penetapan kawasan karst meliputi tahap penyelidikan dan penetapan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan sebaran batu gamping dan meliputi inventarisasi serta pemetaan bentuk eksokarst dan endokarst. Hasil penyelidikan dilaporkan dan dipetakan dengan skala tertentu. Kepala Badan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat melakukan penyelidikan dan menyusun laporan. Usulan penetapan kawasan karst disampaikan kepada Menteri berdasarkan laporan penyelidikan dan peta. Menteri menetapkan kawasan karst berdasarkan usulan tersebut.

Data dan informasi dari penyelidikan merupakan milik pemerintah. Data kawasan karst yang telah ditetapkan dikelola oleh Menteri sebagai data dasar nasional. Badan Geologi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan dan pelestarian kawasan karst yang diselenggarakan oleh gubernur dan bupati/walikota.

1. Terhadap pemukiman yang berada di Kawasan Bentang Alam Karst sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sebagai pemukiman sepanjang tidak mengganggu dan merusak nilai keunikan dan fungsi pengatur alami tata air. 2. Kawasan perbukitan batu gamping yang telah diklasifikasikan dan/atau ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sebagai kawasan karst Kelas I tetap berlaku dan wajib disesuaikan menjadi Kawasan Bentang Alam Karst sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Hasil inventarisasi dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1456_K/20/MEM/2000 dianggap sebagai hasil penyelidikan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, gubernur atau bupati/walikota wajib mengusulkan penetapan Kawasan Bentang Alam Karst kepada Menteri.

(-)