Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 21/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 19 Tahun 1995 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Tuna Susila di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi prostitusi dan perbuatan asusila di Kabupaten Sukoharjo, yang dianggap bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan, dan hukum, serta berdampak negatif pada kesehatan dan kehidupan bermasyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, menjaga harkat dan martabat manusia, serta mencegah penyebaran penyakit menular seksual.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku prostitusi dan perbuatan asusila. Pemerintah Daerah juga berwenang menutup lokalisasi, mencabut izin usaha yang digunakan untuk kegiatan prostitusi, dan bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.

Peraturan ini mengatur tentang prostitusi dan perbuatan asusila, kewajiban Pemerintah Daerah, penanggulangan melalui pencegahan dan pemberantasan, peran serta keluarga dan masyarakat, serta larangan terkait prostitusi dan perbuatan asusila. Setiap orang dilarang menawarkan diri, mengajak orang lain, memfasilitasi, atau menggunakan tempat untuk kegiatan prostitusi dan perbuatan asusila.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf a, b, c, d, e, f, dan g dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf g dan h dapat dikenakan sanksi administratif.