Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 15/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku12 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 12 Tahun 1999 Seri B Nomor 11 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Tahun 1999 Nomor 12 Seri B Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Sanitasi (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2007 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor persampahan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui retribusi persampahan. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas persampahan/kebersihan.

Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis bangunan dan usaha, seperti perumahan, ruko, pasar, swalayan, rumah makan, hotel, perbengkelan, industri, pergudangan, perkantoran, dan asrama. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan ukuran tempat usaha atau rumah.

Prinsip penetapan tarif memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan dapat dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi membayar lunas retribusi terutang pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.