Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 9/2018 · Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2018Tanggal Penetapan:16 Juli 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemajuan Budaya Lokal
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku16 Juli 2018
Tanggal Penetapan16 Juli 2018
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan budaya lokal di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tatanan budaya lokal melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Budaya lokal dianggap sebagai modal dasar pengembangan Kota Cimahi sebagai Kota Seni Budaya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemajuan Budaya Lokal berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kota Cimahi, yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan ahli.
  2. Pemajuan budaya lokal meliputi perlindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi), pemanfaatan (membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional), dan pengembangan (penyebarluasan, pengkajian, pengayaan keberagaman).
  3. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga yang menaungi budaya lokal.
  4. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan jumlah dan mutu Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan.
  5. Setiap orang berhak berekspresi, mendapatkan perlindungan atas hasil ekspresi budayanya, berpartisipasi dalam Pemajuan Budaya Lokal, mendapatkan akses informasi mengenai Kebudayaan, memanfaatkan sarana dan prasarana Kebudayaan, dan memperoleh manfaat dari Pemajuan Budaya Lokal untuk meningkatkan kesejahteraan.
  6. Setiap orang berkewajiban mendukung upaya Pemajuan Budaya Lokal, memelihara kebhinekaan, mendorong lahirnya interaksi antarbudaya, mempromosikan Kebudayaan lokal, dan memelihara sarana dan prasarana Kebudayaan.
  7. Pemerintah Daerah bertugas menjamin kebebasan berekspresi, menjamin pelindungan atas ekspresi budaya, melaksanakan Pemajuan Budaya Lokal, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi di bidang kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, menyediakan sumber pendanaan untuk Pemajuan Budaya Lokal, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam Pemajuan Budaya Lokal, mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam Pemajuan Budaya Lokal, dan menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.
  8. Pendanaan pemajuan budaya lokal menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah dan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, partisipasi masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah.
  9. Pemerintah Daerah dan/atau Setiap Orang dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Budaya Lokal.

(-)

(-)