Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 6/2017 · Perda Kabupaten Merangin No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2004 Nomor 15). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 03 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2007 Nomor 03), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Merangin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD.
  3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif dan efisien, serta akuntabilitas.

(-)

(-)