Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 mengesahkan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang mengubahnya. Latar belakang pengesahan ini adalah meningkatnya kejahatan dan penyalahgunaan narkotika yang dapat melemahkan ketahanan nasional. Tujuan dari Konvensi ini adalah menciptakan konvensi internasional yang dapat diterima secara umum, menyempurnakan pengawasan narkotika, membatasi penggunaannya untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan, serta menjamin kerjasama internasional dalam pengawasan narkotika. Indonesia telah menandatangani Konvensi ini dengan persyaratan terhadap Pasal 48 ayat (2) dan telah menandatangani Protokol yang mengubahnya. Dengan pengesahan ini, diharapkan kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika dapat lebih terjamin. Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi dan Protokol tersebut pada umumnya tidak bertentangan dengan kepentingan Indonesia dan dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menyusun perundang-undangan nasional dalam bidang narkotika.