Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1976

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya

Juga dikenal sebagai: UU 8/1976 · UU No. 8 Tahun 1976 · UU Nomor 8 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 1976Tanggal Penetapan:26 Juli 1976
Kesehatan & FarmasiPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporHukum Pidana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 1976
Tanggal Penetapan26 Juli 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 mengesahkan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang mengubahnya. Latar belakang pengesahan ini adalah meningkatnya kejahatan dan penyalahgunaan narkotika yang dapat melemahkan ketahanan nasional. Tujuan dari Konvensi ini adalah menciptakan konvensi internasional yang dapat diterima secara umum, menyempurnakan pengawasan narkotika, membatasi penggunaannya untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan, serta menjamin kerjasama internasional dalam pengawasan narkotika. Indonesia telah menandatangani Konvensi ini dengan persyaratan terhadap Pasal 48 ayat (2) dan telah menandatangani Protokol yang mengubahnya. Dengan pengesahan ini, diharapkan kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkotika dapat lebih terjamin. Ketentuan-ketentuan dalam Konvensi dan Protokol tersebut pada umumnya tidak bertentangan dengan kepentingan Indonesia dan dapat dipergunakan sebagai dasar untuk menyusun perundang-undangan nasional dalam bidang narkotika.

(-)

(-)