Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Juga dikenal sebagai: Permenlu 6/2019 · Permenlu No. 6 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:11 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan11 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (JF PID) di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengangkatan PNS ke dalam JF PID dengan kebutuhan jabatan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan jumlah dan susunan JF PID yang sesuai dengan beban kerja. Ketentuan substansial mencakup prinsip penyusunan kebutuhan yang didasarkan pada analisis beban kerja, standar kemampuan rata-rata, dan waktu kerja efektif. Proses penyusunan kebutuhan melibatkan inventarisasi kegiatan tugas jabatan, perkiraan volume hasil kegiatan, dan perhitungan angka konstanta untuk masing-masing jenjang jabatan. Pengusulan kebutuhan dilakukan oleh pimpinan tinggi pratama dan diverifikasi oleh pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian. Penetapan kebutuhan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Luar Negeri dalam bentuk peta jabatan.

(-)

(-)