di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketenagalistrikan Di Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 13/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 13 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2019
Jenis Peraturan: Bukan peraturan baru yang berdiri sendiri; ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak mencabut seluruh Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012; melainkan mengubah/mentransformasikan sejumlah ketentuan di dalamnya. Dengan kata lain, Perda No.8/2012 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh Perda ini atau peraturan selanjutnya.
Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perda No.13/2019 melakukan perubahan eksplisit atas banyak ketentuan dalam Perda Prov. Jateng No.8/2012. Perubahan yang termuat meliputi, antara lain:
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 September 2019 (Pasal II). Dengan pengundangan tersebut, ketentuan perubahan yang tercantum menjadi bagian dari peraturan daerah yang mengikat di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 September 2019 (Pasal II). Dengan demikian ketentuan perubahan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan bagi Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian: Tidak ada batas waktu penyesuaian yang dinyatakan secara tegas dalam teks Perda. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan, termasuk mekanisme penyesuaian izin yang sudah ada, diamanatkan untuk diatur melalui Peraturan Gubernur atau ketentuan pelaksana lain.
Grandfathering Clauses: Perda ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit. Untuk kepastian hukum terhadap entitas yang sudah memiliki izin sebelum perubahan, perlu keberadaan ketentuan pelaksana (Peraturan Gubernur) atau pedoman teknis yang mengatur masa transisi dan penyesuaian persyaratan.
Rekomendasi Implementasi Praktis:
Sanksi Administratif (diatur secara tegas dalam Perda):
Sanksi Pidana (dirujuk tetapi tidak dirinci angka pidananya dalam Perda ini):
Catatan Pelaksana: