Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketenagalistrikan Di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 13/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 13 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2019Tanggal Penetapan:12 September 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Ketenagalistrikan Di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku12 September 2019
Tanggal Penetapan12 September 2019
Tempat PenetapanSemarang

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Bukan peraturan baru yang berdiri sendiri; ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak mencabut seluruh Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012; melainkan mengubah/mentransformasikan sejumlah ketentuan di dalamnya. Dengan kata lain, Perda No.8/2012 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh Perda ini atau peraturan selanjutnya.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perda No.13/2019 melakukan perubahan eksplisit atas banyak ketentuan dalam Perda Prov. Jateng No.8/2012. Perubahan yang termuat meliputi, antara lain:

    • Perubahan ketentuan definisi di Pasal 1 (penghapusan angka 6, 7, 8 dan penyesuaian definisi lain);
    • Perubahan wewenang dan penguasaan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5);
    • Penyesuaian Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (Pasal 7);
    • Penambahan bagian dan pasal baru tentang usaha penunjang tenaga listrik (Pasal 16A, 16B, 16C);
    • Penyesuaian ketentuan mengenai izin prinsip, izin usaha, izin operasi, persyaratan perizinan dan wilayah usaha (Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 37, Pasal 43);
    • Penambahan bab/ketentuan perizinan jasa dan industri penunjang tenaga listrik (Pasal 48A—48E);
    • Penyesuaian ketentuan sertifikat laik operasi, lembaga inspeksi, dan jangka waktu sertifikat (Pasal 59);
    • Ketentuan sertifikasi kompetensi tenaga teknik dan pelaksanaannya (Pasal 60);
    • Pengaturan pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi dan persyaratan izin pemanfaatan jaringan (Pasal 61);
    • Pengaturan sanksi administratif (Pasal 63) dan rujukan terhadap sanksi pidana (Pasal 65).
  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 September 2019 (Pasal II). Dengan pengundangan tersebut, ketentuan perubahan yang tercantum menjadi bagian dari peraturan daerah yang mengikat di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan ketenagalistrikan di Jawa Tengah, memperkuat kebijakan pengembangan tenaga listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan, dan menyesuaikan kewenangan berdasarkan perubahan Undang‑Undang (terutama UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan).
    • Perda ini juga disusun untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan Perda No.8/2012 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi riil dan perubahan kewenangan pemerintahan daerah.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah Daerah/Gubernur: menetapkan kebijakan, regulasi (Perda), Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah, menerbitkan izin usaha penyediaan tenaga listrik (untuk badan usaha non‑BUMN dan kegiatan yang wilayahnya dalam daerah), izin operasi, mengatur tarif regional, melakukan pembinaan dan pengawasan, menyediakan dana untuk kelompok tidak mampu dan daerah terpencil, serta menetapkan sanksi administratif.
    • Kewajiban pemohon/pelaku usaha: memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan untuk memperoleh izin; memiliki sertifikat, klasifikasi, kualifikasi (untuk jasa penunjang); memprioritaskan produk/potensi dalam negeri; memberi laporan berkala; mematuhi standar keselamatan dan mutu; dan memperoleh sertifikat laik operasi untuk instalasi yang beroperasi.
    • Hak: badan usaha yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh izin usaha atau izin operasi; pemegang izin dapat menjual atau menyewakan jaringan dengan persetujuan gubernur; ada hak atas proses perizinan melalui mekanisme yang ditentukan (mis. OSS sebagai rujukan administratif).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Penguasaan Negara: penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara namun pelaksanaannya sesuai kewenangan gubernur.
    • Prioritas Produk Dalam Negeri: dalam usaha jasa dan industri penunjang, pelaku wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
    • Akuntabilitas dan Keselamatan: sertifikasi, akreditasi, dan standar teknis serta keselamatan menjadi prasyarat operasi.
    • Koordinasi Antar‑Tingkat Pemerintahan: penyusunan rencana daerah harus berdasarkan rencana nasional dan konsultasi dengan DPRD Provinsi.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perizinan: jenis izin diatur secara rinci—izin prinsip (untuk tapak >10 MW, transmisi tinggi), izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, izin usaha jasa penunjang, dan izin usaha industri penunjang. Pemberian izin oleh Gubernur dengan rujukan prosedur perizinan nasional (mis. One Single Submission/OSS) dan persyaratan administratif, teknis, lingkungan sebagaimana tercantum di Pasal 26, Pasal 28, Pasal 48A—48E.
    • Persyaratan Teknis dan Lingkungan: studi kelayakan, diagram satu garis, lokasi, kapasitas, jadwal pembangunan/operasional, kesepakatan jual beli/sewa jaringan sesuai karakter usaha, serta persyaratan AMDAL/UKL‑UPL bila dipersyaratkan oleh peraturan lingkungan.
    • Sertifikasi dan Akreditasi: sertifikat laik operasi wajib (Pasal 59) dengan pemeriksaan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi; sertifikat kompetensi tenaga teknik wajib dan diberikan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi (Pasal 60).
    • Pengawasan dan Penegakan: Gubernur melalui SKPD melakukan pembinaan, pengawasan, pengangkatan inspektur ketenagalistrikan daerah, dan menetapkan sanksi administratif; tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Gubernur.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 12 September 2019 (Pasal II). Dengan demikian ketentuan perubahan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan bagi Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan ini tidak memuat klausul peralihan (grandfathering) secara eksplisit yang menyatakan masa tenggang atau perlakuan khusus terhadap izin‑izin yang telah diterbitkan sebelumnya. Oleh karena itu, entitas yang sudah beroperasi berdasarkan izin lama perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan baru apabila ketentuan baru mewajibkan pemenuhan persyaratan tambahan (mis. sertifikat laik operasi, klasifikasi/sertifikasi untuk jasa penunjang, atau persyaratan teknis/lingkungan yang disesuaikan).
    • Beberapa mekanisme administrasi (mis. penerbitan izin, registrasi lembaga inspeksi, penunjukan oleh Kepala SKPD) memberi ruang bagi penyesuaian administratif melalui Peraturan Gubernur atau penugasan SKPD; namun Perda ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian yang spesifik.

  • Batas Waktu Penyesuaian: Tidak ada batas waktu penyesuaian yang dinyatakan secara tegas dalam teks Perda. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan, termasuk mekanisme penyesuaian izin yang sudah ada, diamanatkan untuk diatur melalui Peraturan Gubernur atau ketentuan pelaksana lain.

  • Grandfathering Clauses: Perda ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit. Untuk kepastian hukum terhadap entitas yang sudah memiliki izin sebelum perubahan, perlu keberadaan ketentuan pelaksana (Peraturan Gubernur) atau pedoman teknis yang mengatur masa transisi dan penyesuaian persyaratan.

  • Rekomendasi Implementasi Praktis:

    • Gubernur/SKPD perlu segera menerbitkan Peraturan Gubernur atau petunjuk teknis untuk mengatur masa transisi, mekanisme penyesuaian izin lama, dan tata cara pelaksanaan sertifikasi/akreditasi sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum yang kurang bagi pelaku usaha;
    • Pemegang izin yang sudah ada sebaiknya melakukan audit kepatuhan terhadap ketentuan baru (persyaratan teknis, sertifikat laik operasi, klasifikasi jasa penunjang) dan menyiapkan dokumen penyesuaian apabila diminta oleh SKPD;
    • Jika diperlukan, SKPD dapat memberikan penugasan/penunjukan sementara kepada lembaga non‑terakreditasi untuk melaksanakan fungsi tertentu sampai lembaga terakreditasi tersedia (ketentuan ini diatur dalam pasal berkaitan dengan penunjukan oleh Kepala SKPD).

Sanksi
  • Sanksi Administratif (diatur secara tegas dalam Perda):

    • Diatur dalam Pasal 63. Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 24, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40, Pasal 46, Pasal 48C, Pasal 52 ayat (3), Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 61 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
      • teguran tertulis;
      • pembekuan kegiatan sementara; dan/atau
      • pencabutan izin usaha.
    • Penetapan sanksi administratif ditetapkan oleh Gubernur (Pasal 63 ayat (2)).
    • Tata cara pengenaan dan pelaksanaan sanksi administratif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pasal 63 ayat (3)).
  • Sanksi Pidana (dirujuk tetapi tidak dirinci angka pidananya dalam Perda ini):

    • Diatur melalui rujukan norma dalam Pasal 65 yang menyatakan bahwa:
      • Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang ketenagalistrikan (Pasal 65 ayat (1)).
      • Pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin (Pasal 22 ayat (1)), usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri di atas ambang tertentu tanpa izin operasi (Pasal 43 ayat (1)), atau penjualan kelebihan tenaga listrik tanpa persetujuan (Pasal 47 ayat (3)) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang ketenagalistrikan (Pasal 65 ayat (2)—(4)).
    • Perda ini merujuk pada sanksi pidana yang diatur dalam ketentuan perundang‑undangan tingkat nasional (mis. Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan peraturan pelaksanaannya). Oleh karena itu, besaran hukuman pidana dan unsur‑unsurnya harus dilihat pada norma pidana di peraturan perundang‑undangan tersebut.
  • Catatan Pelaksana:

    • Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan sanksi administratif dan menegaskan rujukan untuk sanksi pidana pada peraturan yang lebih tinggi; detail prosedur dan mekanisme penjatuhan sanksi administratif dipendelegasikan pada Peraturan Gubernur sehingga implementasi sanksi bergantung pada peraturan pelaksana yang akan dibuat.