di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 /POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 45 /POJK.03/2015 · Peraturan OJK No. 45 /POJK.03/2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan ketahanan industri perbankan melalui tata kelola remunerasi yang baik, mendorong pengambilan risiko yang bijaksana, dan memastikan transparansi informasi remunerasi sesuai standar internasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola dalam pemberian remunerasi, termasuk tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Remunerasi. Bank harus memiliki kebijakan tertulis mengenai remunerasi yang mempertimbangkan manajemen risiko, stabilitas keuangan, dan kebutuhan likuiditas. Komite Remunerasi harus dibentuk dan berfungsi secara independen untuk mengevaluasi kebijakan remunerasi. Prinsip kehati-hatian harus diterapkan dalam pemberian remunerasi tetap dan variabel, dengan mempertimbangkan kinerja dan risiko. Bank juga harus mengungkapkan informasi kebijakan remunerasi dalam laporan tahunan.