di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Juga dikenal sebagai: Keppres 60/2002 · Keppres No. 60 Tahun 2002 · Keppres Nomor 60 Tahun 2002
Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2002 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian. Kebijakan ini memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada PNS yang memenuhi kriteria tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.