Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/2002 · Keppres No. 60 Tahun 2002 · Keppres Nomor 60 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2002Tanggal Penetapan:13 Agustus 2002
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 2002
Tanggal Penetapan13 Agustus 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2002 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Analis Kepegawaian. Kebijakan ini memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada PNS yang memenuhi kriteria tersebut. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)