Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang tinggi dengan mengendalikan zat adiktif dalam produk tembakau. Peraturan ini menetapkan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, merokok dilarang, dan pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, serta memasang tanda larangan merokok. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan KTR. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, termasuk memberikan saran, berpartisipasi dalam penyuluhan, dan melakukan pengawasan. Pembiayaan pelaksanaan KTR bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.