Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pelalawan 1/2024 · Perda Kabupaten Pelalawan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2024Tanggal Penetapan:29 April 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Pelalawan
Tanggal Berlaku29 April 2024
Tanggal Penetapan29 April 2024
Tempat PenetapanPangkalan Kerinci

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Institusi Pendidikan dan Sarana Kesehatan Kabupaten Pelalawan (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2014 Nomor 64).

Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang tinggi dengan mengendalikan zat adiktif dalam produk tembakau. Peraturan ini menetapkan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, merokok dilarang, dan pengelola KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, serta memasang tanda larangan merokok. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan edukasi, sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan KTR. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, termasuk memberikan saran, berpartisipasi dalam penyuluhan, dan melakukan pengawasan. Pembiayaan pelaksanaan KTR bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap pengelola yang melanggar ketentuan Pasal 17, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp50.000,00 (lima pulu ribu rupiah). 3. Setiap orang/Badan yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (2), dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). 4. Setiap orang/Badan yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (4), dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).