Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bireuen 11/2025 · Perbup Kabupaten Bireuen No. 11 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2025Tanggal Penetapan:13 Maret 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Bireuen
Tanggal Berlaku13 Maret 2025
Tanggal Penetapan13 Maret 2025
Tempat PenetapanBireuen

(-)

Peraturan Bupati Bireuen Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan Gampong dengan prioritas nasional, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Bireuen, serta memastikan pengelolaan keuangan Gampong yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme perencanaan pembangunan yang berbasis pada Musyawarah Gampong, penggunaan aplikasi SISKEUDES untuk administrasi keuangan, serta penentuan fokus penggunaan Dana Desa. Fokus tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, penyediaan layanan dasar kesehatan (termasuk penanganan stunting dan TBC), dukungan ketahanan pangan, pengembangan potensi ekonomi melalui BUMG, serta percepatan implementasi Desa Digital. Selain itu, diatur pula mengenai pembangunan berbasis Padat Karya Tunai Desa dengan ketentuan upah kerja minimal 50% dari total biaya kegiatan.

Peraturan ini juga mengatur hak keuangan bagi aparatur dan lembaga Gampong, termasuk tunjangan Keuchik, perangkat Gampong, Tuha Peuet, serta insentif bagi lembaga kemasyarakatan lainnya. Terkait perjalanan dinas, peraturan ini menetapkan prinsip selektif, akuntabilitas, serta batasan biaya yang harus dipertanggungjawabkan secara riil (at cost). Ketentuan belanja Gampong dibatasi dengan alokasi minimal 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, dan penanggulangan bencana, serta maksimal 30% untuk operasional dan penghasilan tetap aparatur.

(-)

1. Pemalsuan dokumen dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian bagi Negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang bersangkutan.