Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERKOPERASIAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 11/2016 · Perda Kota Metro No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2016Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PERKOPERASIAN
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku30 Agustus 2016
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perkoperasian (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 11 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perkoperasian. Pencabutan ini dilakukan karena Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-II/2013 menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, yang menjadi dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, maka Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2013 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)