Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1971 tentang Menugaskan Mayor Jenderal Dr. Sudjono untuk Meniliti dalam Kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Masyarat Tingkat Pengertian dan Peresapan Jiwa 1945

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1971 · Keppres No. 4 Tahun 1971 · Keppres Nomor 4 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 1971Tanggal Penetapan:3 Februari 1971
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenugaskan Mayor Jenderal Dr. Sudjono untuk Meniliti dalam Kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Masyarat Tingkat Pengertian dan Peresapan Jiwa 1945
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 1971
Tanggal Penetapan03 Februari 1971
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1971 ini bertujuan untuk menilai tingkat pengertian dan peresapan semangat dan jiwa 1945 dalam kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan masyarakat. Mayor Jenderal TNI Dr. Sudjono ditugaskan untuk melakukan penelitian dan pengecekan terkait hal tersebut. Dalam pelaksanaan tugasnya, Mayor Jenderal Sudjono dapat berhubungan dengan berbagai kesatuan, instansi, atau perorangan yang diperlukan. Tanggung jawab pelaksanaan tugas ini berada di bawah Presiden, dengan koordinasi harian melalui Sekretaris Militer Presiden. Pembiayaan tugas ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara/Sekretariat Militer Presiden.

(-)

(-)