Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 159/2000 · Keppres No. 159 Tahun 2000 · Keppres Nomor 159 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2000Tanggal Penetapan:10 November 2000
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2000
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pembentukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna mendukung manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. BKD merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. BKD memiliki tugas pokok membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk penyiapan peraturan, perencanaan, pengembangan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai. Pembentukan BKD di setiap daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan susunan organisasinya disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Selain itu, BKD juga bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah dan penyampaian informasi kepegawaian kepada Badan Kepegawaian Negara.

  1. Sebelum daerah membentuk BKD berdasarkan Keputusan Presiden ini, manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dilakukan oleh unit pengelola kepegawaian daerah dengan bantuan Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
  2. Bagi Daerah yang telah membentuk BKD sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasinya disesuaikan dengan Keputusan Presiden ini.

(-)