di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah
Juga dikenal sebagai: Keppres 159/2000 · Keppres No. 159 Tahun 2000 · Keppres Nomor 159 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menetapkan pedoman pembentukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna mendukung manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. BKD merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. BKD memiliki tugas pokok membantu Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk penyiapan peraturan, perencanaan, pengembangan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai. Pembentukan BKD di setiap daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan susunan organisasinya disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Selain itu, BKD juga bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kepegawaian daerah dan penyampaian informasi kepegawaian kepada Badan Kepegawaian Negara.