Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRt/M/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7/PRt/M/2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 7/PRt/M/2018 · Permen PUPR No. 7/PRt/M/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2018Tanggal Penetapan:19 Maret 2018
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan BencanaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaBantuan Stimulan Perumahan Swadaya
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku23 Maret 2018
Tanggal Penetapan19 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 664).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mewujudkan rumah layak huni. BSPS diberikan dalam bentuk uang atau barang. BSPS berbentuk uang digunakan untuk Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), sementara BSPS berbentuk barang berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebagai insentif bagi Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang telah melaksanakan PBRS.

Penyelenggaraan BSPS meliputi pengusulan lokasi, penetapan lokasi, penyiapan masyarakat, penetapan calon penerima, pencairan dan penyaluran dana, pengadaan dan penyerahan barang, serta pelaporan. Usulan lokasi BSPS diajukan oleh bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penyiapan masyarakat dilakukan melalui pendampingan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Pencairan dana dilakukan melalui Bank/Pos penyalur ke rekening penerima BSPS.

MBR yang memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki rumah tidak layak huni, belum pernah menerima BSPS, berpenghasilan maksimal upah minimum provinsi, dan bersedia berswadaya serta membentuk KPB dapat menjadi penerima BSPS.

1. Proposal kegiatan BSPS yang telah diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dilakukan penyesuaian oleh PPK berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Lokasi BSPS yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)