Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 6/2015 · Perda Kabupaten Wajo No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2015Tanggal Penetapan:2 November 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN BENCANA
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku02 November 2015
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan dampak bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal dan kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan hidup, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilaksanakan oleh BPBD. BPBD dapat melibatkan SKPD lainnya untuk dukungan teknis. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pengalokasian dana, penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, dan pengurangan risiko bencana.

Peraturan ini mengatur tahapan penanggulangan bencana yang meliputi pra-bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan), tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, serta kewajiban menjaga lingkungan hidup dan memberikan informasi yang benar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 85 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).