Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Auditor Kepegawaian

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 46/2015 · Perka BKN No. 46 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 46 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2015Tanggal Penetapan:6 November 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Auditor Kepegawaian
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku24 November 2015
Tanggal Penetapan06 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merujuk pada: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya. 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya. 3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Auditor Kepegawaian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah pusat atau daerah yang terakreditasi dalam menyelenggarakan Diklat Auditor Kepegawaian. Peraturan ini mengatur mengenai penanggung jawab dan jenis Diklat, kurikulum, penyelenggaraan Diklat, dan evaluasi pemanfaatan Diklat Auditor Kepegawaian. Diklat Auditor Kepegawaian terdiri dari Diklat Fungsional, Diklat Teknis, dan Diklat Penjenjangan. Kurikulum untuk masing-masing jenis Diklat mencakup muatan dasar, muatan pokok, dan muatan penunjang. Penyelenggaraan Diklat meliputi ketentuan mengenai peserta, tenaga pengajar, metode, modul, pengembangan kurikulum dan modul, serta penilaian dan Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP). Evaluasi pemanfaatan Diklat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengukur penerapan pengetahuan dan keterampilan lulusan Diklat dalam tugasnya.

(-)

(-)