Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Auditor Kepegawaian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah pusat atau daerah yang terakreditasi dalam menyelenggarakan Diklat Auditor Kepegawaian. Peraturan ini mengatur mengenai penanggung jawab dan jenis Diklat, kurikulum, penyelenggaraan Diklat, dan evaluasi pemanfaatan Diklat Auditor Kepegawaian. Diklat Auditor Kepegawaian terdiri dari Diklat Fungsional, Diklat Teknis, dan Diklat Penjenjangan. Kurikulum untuk masing-masing jenis Diklat mencakup muatan dasar, muatan pokok, dan muatan penunjang. Penyelenggaraan Diklat meliputi ketentuan mengenai peserta, tenaga pengajar, metode, modul, pengembangan kurikulum dan modul, serta penilaian dan Surat Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan (STLPP). Evaluasi pemanfaatan Diklat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengukur penerapan pengetahuan dan keterampilan lulusan Diklat dalam tugasnya.