Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 1961 tentang Tugas-Kewajiban Dan Lapangan Pekerjaan Dokumentasi dan Perpustakaan Dalam Lingkungan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/1961 · PERPRES No. 20 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 20 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1961Tanggal Penetapan:26 Desember 1961
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTugas-Kewajiban Dan Lapangan Pekerjaan Dokumentasi dan Perpustakaan Dalam Lingkungan Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 1961
Tanggal Penetapan26 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1961 bertujuan untuk menetapkan keseragaman dalam tugas-kewajiban dan lapangan pekerjaan Dokumentasi dan Perpustakaan dalam lingkungan Pemerintah. Peraturan ini mengatur pembentukan Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan di setiap Departemen, Jawatan, dan Badan Pemerintah lainnya, yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan, menyusun, dan menyediakan informasi serta dokumen yang relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Dokumentasi bertugas menyediakan dokumen baru berdasarkan pengetahuan yang dikumpulkan, sementara Perpustakaan bertugas menyediakan buku dan dokumen untuk keperluan pengetahuan dan penelitian. Sistem dan metodik kerja dilakukan secara seragam sesuai ketentuan Menteri Pertama. Selain itu, peraturan ini memungkinkan penggabungan Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan menjadi satu unit jika diperlukan.

1. Penyelenggaraan Dokumentasi dan Perpustakaan yang telah dilakukan di Departemen-departemen, Jawatan-jawatan dan Badan-badan Pemerintah lainnya, harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

(-)