Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 37 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 37 Tahun 2005 tentang Sumber-Sumber Pembiayaan Lain Pembangunan Fasilitas Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 37/2005 · Perda Kabupaten Seluma No. 37 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 37 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2005Tanggal Penetapan:31 Oktober 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber-Sumber Pembiayaan Lain Pembangunan Fasilitas Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku31 Oktober 2005
Tanggal Penetapan31 Oktober 2005
Tempat PenetapanPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber-sumber pembiayaan lain untuk pembangunan fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik karena keterbatasan dana daerah. Tujuannya adalah untuk menyediakan alternatif pembiayaan selain dari APBD, APBN, dan pinjaman daerah.

Ketentuan substansial mencakup prinsip kerja sama antara Pemerintah Daerah dan pihak lain (investor) yang harus efisien, efektif, transparan, dan saling menguntungkan, serta mendapat persetujuan DPRD. Ruang lingkup kerja sama meliputi berbagai fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit, terminal, pasar, instalasi air bersih, jalan, jembatan, dan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur bentuk kerja sama, yaitu Kerja Sama Bangun Serah (Build Transfer) dan Kerja Sama Operasi. Dalam Kerja Sama Bangun Serah, investor membangun fasilitas dengan dana sendiri di atas tanah milik Pemerintah Daerah, kemudian menyerahkan fasilitas tersebut kepada Pemerintah Daerah yang akan membayar biaya pembangunan secara angsuran. Dalam Kerja Sama Operasi, investor membangun fasilitas dengan dana sendiri, kemudian fasilitas tersebut dikelola bersama dengan Pemerintah Daerah, dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan, hingga akhirnya menjadi milik Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur teknis pelaksanaan pekerjaan, persyaratan kerja sama, pelaksanaan pekerjaan, penunjukan konsultan perencana dan pengawas, hak dan kewajiban konsultan, pengembalian biaya investasi, serta keuntungan dan kerugian dalam kerja sama.

(-)

1. Apabila investor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian, perjanjian dapat dibatalkan dan hasil pekerjaan menjadi milik Pemerintah Daerah. 2. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat kelalaian investor dikenai ganti rugi sebesar 1/1000 dari nilai perjanjian per hari keterlambatan, maksimal 5%. 3. Dalam hal pemutusan perjanjian, investor wajib mengganti kerugian yang dialami Pemerintah Daerah.