Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 25 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 25/2024 · Perwali Kota Bontang No. 25 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 25 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2024Tanggal Penetapan:24 September 2024
Teknologi, Media & TelekomunikasiHukum Administrasi Negara

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPENYELENGGARAAN LAYANAN NOMOR TUNGGAL PANGGILAN DARURAT 112
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku24 September 2024
Tanggal Penetapan24 September 2024
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Kota Bontang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh layanan pengaduan gawat darurat dari berbagai Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, dan instansi terkait ke dalam satu sistem terpadu guna mempermudah akses masyarakat serta meningkatkan koordinasi penanganan keadaan darurat.

Layanan ini beroperasi selama 24 jam setiap hari tanpa dikenakan biaya telepon. Lingkup penanganan keadaan darurat mencakup kebakaran, kecelakaan, bencana (alam, nonalam, dan sosial), masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta penanganan hewan berbahaya. Penyelenggaraan layanan dilaksanakan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi komunikasi dan informatika, dengan melibatkan petugas yang terdiri dari penanggung jawab, administrator, operator telepon, dispatcher, dan petugas lapangan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pusat layanan, sementara Perangkat Daerah/unit kerja dan instansi terkait menyiapkan sarana pendukung. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, pengawasan, serta pelaporan kinerja layanan kepada Wali Kota. Pendanaan penyelenggaraan layanan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(-)

1. Masyarakat yang memberikan informasi tidak benar saat melakukan panggilan ke Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.