Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 14/2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pembuangan air limbah ke air atau sumber air di Kabupaten Bangka Barat. Tujuannya adalah untuk mengendalikan setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air, agar air dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan menunjang pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang yang membuang air limbah wajib mengelola air limbahnya hingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Pengelolaan air limbah meliputi pengolahan melalui IPAL, penggunaan bahan kimia/mikroorganisme, dan pembuangan melalui saluran khusus. Dilarang membuang air limbah melebihi baku mutu, melakukan pengenceran, membuang secara sekaligus, atau menyatukan dengan saluran air hujan.

IPAL wajib dilengkapi alat ukur debit. Jika IPAL tidak berfungsi optimal, penanggung jawab wajib melakukan penanggulangan darurat, seperti pengelolaan air limbah secara darurat atau menghentikan kegiatan produksi. Saluran pembuangan air limbah harus memenuhi ketentuan teknis tertentu.

Setiap orang yang membuang air limbah wajib melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkala melalui pengujian laboratorium, pencatatan debit harian, dan pemantauan operasional IPAL. Izin Pembuangan Air Limbah diperlukan bagi setiap orang yang membuang air limbah, dengan masa berlaku 5 tahun.

(-)

1. Bupati memberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin.