Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara I

Juga dikenal sebagai: PP 10/2013 · PP No. 10 Tahun 2013 · PP Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2013Tanggal Penetapan:13 Februari 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 2013
Tanggal Penetapan13 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara I. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penyertaan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989, yang dilakukan melalui konversi hutang pokok perusahaan kepada negara. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp7.542.270.399,00. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

(-)

(-)