Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Di Bidang Penangkapan Ikan Untuk Perairan Darat

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 29/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 29/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2016Tanggal Penetapan:18 Agustus 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan Di Bidang Penangkapan Ikan Untuk Perairan Darat
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2016
Tanggal Penetapan18 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) di bidang penangkapan ikan untuk perairan darat. Tujuan penyusunan RPP adalah untuk memberikan acuan dalam mencapai manfaat yang optimal, berkelanjutan, dan menjamin kelestarian sumber daya ikan. RPP disusun dengan pendekatan jenis ikan dan/atau ekosistem sumber daya ikan. Pemanfaatan sumber daya ikan dapat dilakukan di perairan darat yang tidak dikuasai atau dimiliki oleh pihak lain, meliputi sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, melalui kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan. Tingkat pemanfaatan sumber daya ikan ditentukan dengan indikator kelestarian sumber daya ikan, yang hasilnya menentukan langkah pengelolaan perikanan, yaitu meningkatkan, mempertahankan, atau mengurangi tingkat pemanfaatan. Pemerintah Pusat menyusun RPP jika mencakup 2 provinsi atau lebih, kawasan strategis nasional, atau lintas negara. Pemerintah provinsi menyusun RPP jika mencakup 2 kabupaten/kota atau lebih, dan pemerintah kabupaten/kota menyusun RPP jika hanya mencakup wilayahnya sendiri. Penyusunan RPP memperhatikan prinsip kehati-hatian, hukum adat, kearifan lokal, dan peran serta masyarakat. Tahapan penyusunan meliputi pembentukan tim, penyusunan dokumen awal, konsultansi publik, perumusan dokumen final, dan penetapan dokumen. RPP yang telah ditetapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan sumber daya ikan.

(-)

(-)