di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 5/2016 · Perda Kabupaten Banggai No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pengelolaan PDAM yang sehat, meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, menyikapi pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
PDAM memiliki hak untuk menerima penyertaan modal dan mengelola anggaran sesuai rencana kerja. PDAM berkewajiban mengelola anggaran untuk pelayanan masyarakat, memberikan informasi transparan, dan memberikan laporan realisasi penyertaan modal secara berkala. PDAM dilarang menggunakan dana untuk kepentingan lain di luar rencana usaha yang disepakati.
Bagian laba dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PDAM melalui Tim Independen. Inspektorat dapat meminta akuntan publik/negara untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana penyertaan modal.