Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 5/2024 · Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2024Tanggal Penetapan:22 April 2024
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku22 April 2024
Tanggal Penetapan22 April 2024
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2014 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan kota yang tertib, aman, tentram, nyaman, dan teratur, serta menggantikan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

  • Satpol PP menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah, dibantu oleh Lurah melalui Satlinmas di kelurahan.
  • Penyelenggaraan meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa.
  • Jenis tertib yang diatur meliputi tertib tata ruang, jalan dan angkutan jalan, fasilitas umum dan ruang terbuka hijau, lingkungan, sungai dan saluran air, sosial, tempat usaha, bencana, tanah dan bangunan, hiburan dan keramaian, serta usaha pariwisata.
  • Peraturan ini mengatur larangan-larangan terkait pemanfaatan ruang, lalu lintas, fasilitas umum, lingkungan, sungai, serta kegiatan sosial seperti mengemis, berbuat asusila, dan perjudian.
  • Pemerintah Daerah menyelenggarakan Linmas yang dilakukan oleh Satpol PP dan Satgas Kecamatan.
  • Partisipasi masyarakat diatur dalam bentuk penyampaian aspirasi, upaya pencegahan pelanggaran, pelaporan, pembentukan kelembagaan, dan menjaga ketertiban di lingkungan.

1. Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) berlaku, maka: a. Pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I;dan b. Pidana denda kategori I sebagaimana dimaksud pada huruf a, Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyegelan tempat, pembubaran, pemberhentian sementara operasional usaha, penutupan lokasi, pencabutan izin usaha, pemulihan fungsi ruang, mengganti kerusakan, denda administratif, dan penertiban. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).