Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 28/2004 · Perda Kabupaten Majalengka No. 28 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka. Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah, pengkoordinasian unit-unit perangkat daerah, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten (Pemerintahan, Pembangunan, dan Administrasi), Bagian, Sub Bagian, dan Jabatan Fungsional. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD, dengan fungsi memfasilitasi rapat anggota DPRD, melaksanakan urusan rumah tangga DPRD, dan mengelola tata usaha DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Sarana dan Perbekalan, Bagian Hukum dan Persidangan, dan Bagian Keuangan, yang masing-masing membawahi Sub Bagian.

1. Tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya Reposisi jabatan.

(-)