Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 6/2017 · Perda Kabupaten Bangli No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2017Tanggal Penetapan:28 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku28 Juli 2017
Tanggal Penetapan28 Juli 2017
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang terdiri dari gedung bangunan, tanah, alat berat, pemanfaatan inventaris, dan pemakaian laboratorium. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sesuai dengan jenis objek yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan retribusi, khususnya dari kekayaan daerah Kabupaten Bangli, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Penataan aset daerah dan penambahan peralatan serta aset lainnya yang potensial digunakan oleh masyarakat menjadi dasar penyesuaian tarif retribusi.

Peraturan ini mengatur tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah, termasuk gedung bangunan (seperti mes/asrama, ruang belajar, auditorium, kios pasar seni, tribun lapangan, GOR, kolam renang, kamar mandi, kantin, gedung sasana budaya, ruang rapat, dan rumah dinas), tanah (seperti lapangan, sewa cabutan tanah asing, tanah terminal, pemasangan tiang reklame, tanah perkantoran/sekolah/puskesmas, dan pemasangan tower), alat berat (seperti boldoser, wheal loader, dum truk, mesin gilas, dan lainnya), pemanfaatan inventaris (seperti kursi, meja, sound system, dan podium), serta pemakaian laboratorium (untuk pengujian tanah, agregat, campuran aspal, campuran beton, dan kuat tekan).

(-)

(-)