Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 13/2014 · Permenhan No. 13 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2014Tanggal Penetapan:25 Maret 2014
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku01 April 2014
Tanggal Penetapan25 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan bertujuan untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan bertujuan untuk mengoptimalkan pengamanan wilayah perbatasan. Kebijakan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan melalui patroli keamanan, survei, pemetaan, dan pemberdayaan wilayah pertahanan. Selain itu, kebijakan ini mengatur kerja sama dengan negara tetangga dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah pelanggaran wilayah, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam. Kebijakan ini juga menetapkan pembiayaan, pengadaan sarana dan prasarana, serta perekrutan personel untuk mendukung operasi pengamanan wilayah perbatasan.

(-)

(-)