Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 5/2023 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:1 September 2023
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Jadi Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan01 September 2023
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Hari Jadi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 37 Seri E Nomor 4).

Peraturan Daerah ini menetapkan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 19 Agustus 1945, yang diperingati setiap tahun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD bersama masyarakat. Peringatan Hari Jadi Provinsi dilaksanakan melalui upacara bendera, Rapat Paripurna, dan/atau kegiatan lain sesuai muatan lokal kedaerahan. Tata cara pelaksanaan kegiatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kegiatan promosi daerah dan memberikan penghargaan kepada komponen masyarakat yang berperan aktif dalam pembangunan. Setiap tahun, Gubernur menetapkan tema peringatan Hari Jadi Provinsi untuk mendorong semangat persatuan dan kesatuan, meningkatkan pembangunan, dan memperkuat jati diri masyarakat. Pendanaan penyelenggaraan Hari Jadi Provinsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)