di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 9/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.