Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Pedoman Penyelengaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 1/2006 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2006 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2006Tanggal Penetapan:2 Februari 2006
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Pedoman Penyelengaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku03 Februari 2006
Tanggal Penetapan02 Februari 2006
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi sosial Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi. Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Bab I Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum, yang memberikan definisi terhadap istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan ini, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Dinas, Tenaga Medis, Puskesmas, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Swasta, Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada Bab VI Pasal 23 mengenai Pelaksanaan Fungsi Sosial, yang mengatur kewajiban Rumah Sakit Swasta dalam melaksanakan fungsi sosialnya, termasuk menyediakan tempat tidur untuk perawatan Kelas III/Kelas terendah, pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, pengaturan tarif yang memberikan keringanan, pelayanan gawat darurat 24 jam, serta keikutsertaan dalam program pemerintah dan penanggulangan bencana. Ditambahkan pula pasal-pasal baru (Pasal 23 A, 23 B, 23 C, dan 23 D) yang mengatur lebih detail mengenai jumlah tempat tidur, penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat, koordinasi dengan puskesmas, dan penyediaan informasi tarif pelayanan kepada masyarakat. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan fungsi sosial Rumah Sakit Swasta dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dan pelaksanaan fungsi sosial menjadi unsur penilaian dalam perpanjangan izin.

(-)

(-)