Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 4/2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2013Tanggal Penetapan:9 Desember 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pakpak Bharat
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku09 Desember 2013
Tanggal Penetapan09 Desember 2013
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 57)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, penghapusan huruf b angka 4, dan penambahan angka 5 pada huruf b, yang mengatur tentang susunan organisasi Sekretariat Daerah, khususnya Asisten Pemerintahan.
  2. Penghapusan huruf d pada Pasal 8 ayat (1) dan penambahan huruf e, yang berkaitan dengan susunan Asisten Pemerintahan.
  3. Penyisipan Paragraf 3 A dan Pasal 14 A dan 14 B, yang mengatur tentang Bagian Hubungan Masyarakat sebagai unsur staf Sekretariat Daerah.
  4. Penghapusan Paragraf 4 Pasal 15 dan Pasal 16.
  5. Perubahan Pasal 18 ayat (1) mengenai susunan Asisten Administrasi dan Pembangunan.
  6. Penghapusan Paragraf 1 Bagian Hubungan Masyarakat Pasal 19 dan Pasal 20.
  7. Penyisipan Paragraf 2 A dan Pasal 22 A dan 22 B, yang mengatur tentang Bagian Perekonomian sebagai unsur staf Sekretariat Daerah.
  8. Perubahan Paragraf 3 Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pasal 23 dan Pasal 24 menjadi Bagian Pembangunan.
  9. Perubahan Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 mengenai bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.

(-)

(-)