Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata di Kota Surakarta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, kesempatan kerja, pelestarian alam dan budaya, citra daerah, serta rasa cinta tanah air. Usaha pariwisata diselenggarakan dengan prinsip menjunjung tinggi norma agama, budaya, hak asasi manusia, dan kearifan lokal. Peraturan ini mencakup berbagai bidang usaha pariwisata seperti kawasan pariwisata, daya tarik wisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta jasa informasi dan konsultasi pariwisata. Setiap pengusaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi, perlindungan hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan, serta menciptakan iklim kondusif bagi perkembangan usaha pariwisata. Masyarakat juga berperan serta dalam pembangunan pariwisata dan pemberian informasi terkait usaha pariwisata.