Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1999

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1999 tentang Penanganan Pengungsi Pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur

Juga dikenal sebagai: Inpres 11/1999 · Inpres No. 11 Tahun 1999 · Inpres Nomor 11 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1999Tanggal Penetapan:17 September 1999
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenanganan Pengungsi Pasca Jajak Pendapat Rakyat Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1999
Tanggal Penetapan17 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menangani kondisi keamanan yang kurang stabil di Timor Timur pasca jajak pendapat, yang menyebabkan banyak warga mengungsi ke daerah lain. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan dan pelayanan pengungsi dilakukan secara strategis, terpadu, dan terkoordinasi dengan melibatkan berbagai sektor dan masyarakat terkait.

Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Tim Koordinasi untuk penanganan pengungsi. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan bertanggung jawab mengkoordinasikan penanganan pengungsi. Menteri terkait lainnya, seperti Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendidikan, bertanggung jawab atas kegiatan teknis operasional sesuai bidang masing-masing. Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas mengatur dana dan perencanaan program. Gubernur di daerah terkait bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan di wilayah masing-masing.

(-)

(-)