Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 01/2020 · Perda Kota Banjarbaru No. 01 Tahun 2020 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku20 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai hak asasi manusia, menjamin upaya perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, melindungi dari penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi, serta memastikan pelaksanaan upaya perlindungan dan pemenuhan hak untuk mengembangkan diri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ragam Penyandang Disabilitas: Meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
  2. Hak Penyandang Disabilitas: Mencakup hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
  3. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas: Sosialisasi penerapan pengarusutamaan hak penyandang disabilitas kepada seluruh Perangkat Daerah, pemangku kepentingan, penyandang disabilitas, keluarga, dan masyarakat.
  4. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Pemerintah Daerah menjamin tidak ada diskriminasi dan memfasilitasi upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  5. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Lembaga nonstruktural yang membantu koordinasi dan komunikasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak.
  6. Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, sarana dan prasarana fasilitas umum yang telah ada sebelumnya dan belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan paling lama 5 (lima) tahun. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibentuk paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap perusahaan swasta yang melanggar ketentuan Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan penghentian sementara. 2. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 61 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.