Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.02/2016 · PMK No. 15/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2016Tanggal Penetapan:29 Januari 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Januari 2016
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.02/2016 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2016. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai prosedur revisi anggaran, termasuk perubahan rincian anggaran, pergeseran anggaran, dan revisi administrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum terkait revisi anggaran. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi yang diperlukan dalam proses revisi anggaran.

(-)

(-)