Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1992 tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/1992 Ke Tahun Anggaran 1992/1993

Juga dikenal sebagai: PP 49/1992 · PP No. 49 Tahun 1992 · PP Nomor 49 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1992Tanggal Penetapan:31 Agustus 1992
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/1992 Ke Tahun Anggaran 1992/1993
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1992
Tanggal Penetapan31 Agustus 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan sisa kredit anggaran pembangunan dari Tahun Anggaran 1991/92 ke Tahun Anggaran 1992/93. Hal ini dilakukan untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, mengingat beberapa proyek belum dapat diselesaikan pada akhir Tahun Anggaran 1991/92. Sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 22.948.510.000 dipindahkan dan ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93. Pemindahan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 dan dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991.

(-)

(-)