Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 19/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2001 Nomor 24 Seri A Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan tempat ibadah. - Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. - Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan listrik atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku. - Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% untuk penggunaan umum, 3% untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. - Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan. - Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2001 Nomor 24 Seri A Nomor 4) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 2. Jika SPTPD tidak diisi, dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 3. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100%, kecuali jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum pemeriksaan. 4. Pajak yang kurang/tidak dibayar dalam STPD dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 15 bulan).