Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 16/1951 · UUDrt No. 16 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 16 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 1951Tanggal Penetapan:10 September 1951
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenyelesaian Perselisihan Perburuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 1951
Tanggal Penetapan10 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kekuasaan Militer (Pusat) No. 1/1951 Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1951 bertujuan untuk menggantikan Peraturan Kekuasaan Militer (Pusat) No. 1/1951 dengan peraturan yang lebih baik dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Undang-undang ini memberikan kesempatan kepada buruh dan majikan untuk menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bebas, dengan campur tangan pemerintah hanya jika tidak tercapai kesepakatan. Pemerintah menyediakan perantaraan untuk memfasilitasi perundingan damai. Jika perundingan gagal, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk menyelesaikan perselisihan. Undang-undang ini mengakui hak mogok buruh, tetapi mengatur penggunaannya agar tidak merugikan kepentingan umum. Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui perantaraan atau pemisahan, dengan putusan yang mengikat jika diperlukan.

1. Perselisihan perburuhan yang pada saat berlakunya Undang-undang ini ada di tangan instansi atau panitya tersebut pada pasal 4 dan 5 dari Peraturan Kekuasaan Militer (Pusat) No. 1/1951, dilanjutkan penyelesaiannya oleh pegawai, Panitya Daerah atau Panitya Pusat menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Panitya Pusat.

1. Dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah bagi yang melanggar pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 ayat (1) dan (2). 2. Barang siapa menolak perantaraan yang diberikan menurut pasal 2 ayat (2), pasal 5 ayat (1) dan (2) atau pasal 15 ayat (1) sub a dikenakan sanksi. 3. Barang siapa tidak tunduk pada putusan Panitya Pusat yang bersifat mengikat termaksud pada pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi.