Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Kesuma Jaya, Desa Penyarang, Desa Karang Dangin dan Desa Kusik Batu Lapu Kecamatan Jelai Hulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 10/2009 · Perda Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2009Tanggal Penetapan:27 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Kesuma Jaya, Desa Penyarang, Desa Karang Dangin dan Desa Kusik Batu Lapu Kecamatan Jelai Hulu
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku27 Februari 2009
Tanggal Penetapan27 Februari 2009
Tempat PenetapanKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Kesuma Jaya, Desa Penyarang, Desa Karang Dangin, dan Desa Kusik Batu Lapu di Kecamatan Jelai Hulu. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

Desa Kesuma Jaya dan Desa Penyarang merupakan desa induk. Desa Karang Dangin dan Desa Kusik Batu Lapu merupakan desa hasil pemekaran. Peraturan ini menetapkan:

  1. Wilayah administrasi masing-masing desa, termasuk dusun-dusun yang menjadi bagian dari setiap desa.
  2. Pusat pemerintahan desa.
  3. Luas wilayah dan jumlah penduduk masing-masing desa pada saat pembentukan.
  4. Batas-batas wilayah masing-masing desa.

Peta wilayah desa akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

1. Selama desa-desa baru hasil pemekaran belum operasional, seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan tetap dilayani oleh masing-masing desa induk dan di bawah tanggung jawab Kepala Desa induk.

(-)