Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan pelaksanaan anggaran, perubahan asumsi kebijakan umum, pergeseran antar unit organisasi dan kegiatan, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah yang semula Rp 3.417.054.324.979,00 menjadi Rp 3.569.307.346.689,40 setelah bertambah Rp 152.253.021.710,40. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp 3.749.229.482.087,00 menjadi Rp 3.935.251.952.821,22 setelah bertambah Rp 186.022.470.734,22, mengakibatkan defisit sebesar Rp (365.944.606.131,82). Pembiayaan daerah disesuaikan dari Rp 332.175.157.108,00 menjadi Rp 365.944.606.131,82 setelah bertambah Rp 33.769.449.023,82. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria yang jelas dan mekanisme pendanaan yang diatur. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyertaan modal pemerintah kota pada BUMD sebesar Rp. 36.500.000.000,- untuk meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja melalui pengembangan berbagai sektor seperti perbankan, air minum, dan pengelolaan limbah.